JAKARTA – Eksplore.co.id – Rencana Presiden Jokowi menerbitkan dua regulasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor menuai kritik. Cenderung dibilang tendensius.
Kedua regulasi itu adalah, pertama, peraturan presiden (perpres) tentang program percepatan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Kedua, peraturan pemerintah (PP) tentang perubahan pajak kendaraan berdasarkan klasifikasi emisi.

Unfairness dan tendensius baik dalam konteks keberimbangan perlakuan antara ICE (internal combution engine) dan EV (electric vehicle) technology maupun dalam konteks keberimbangan perlakuan sesama EV technology, baik BEV, PHEV, HEV, trolley bus, dan fuel cell,” kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, saat menggelar konferensi pers di kantornya di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Bahkan, Safrudin yang akrab disapa Puput itu membenarkan, keluarnya kedua regulasi itu jelas-jelas menguntungkan asing. Yaitu, pabrikan kendaraan listrik dan pabrik baterai. “Benar, itu untuk kepentingan asing, pihak asing yang untung dengan kedua regulasi itu,” tuturnya.

Hal senada juga dilontarkan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio di tempat yang sama. Diakuinya, perpres tentang kendaraan listrik itu untuk mengakomodasi pabrik baterai di Morowali, Sulawesi Tengah. Pabrik itu sepenuhnya dibangun oleh investor dari Tiongkok. “Yang jelas baterainya dari Morowali,” ujarnya.

Dalam konferensi bertajuk ‘Menanti Godot Perpres Kendaraan Listrik’ itu, Puput juga menilai naif terhadap pemerintah yang mengimbau pabrikan mobil dan komponen untuk beralih memproduksi kendaraan dan komponen kendaraan listrik. Kecuali, kata dia, harus dengan incentive/disincentive of fiscal policy. “Siapa yang melaksanakan akan memperoleh insentif, sebaliknya yang tidak melaksanakan akan terkena dampak penyerapan pasar atau tidak laku,” katanya.

Puput juga menilai, imbauan penetapan porsi total kandungan dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik, prosentasenya tidak akan efektif. Melainkan, jika dengan kebijakan insentif/disinsentif fiskal ( incentive/ disincentive of fiscal policy), sehingga penetrasi pasar akan terjadi secara alami.

Secara gamblang, Puput mengritik kebijakan pemberlakuan incompletely knock down (IKD) dan completely knock down (CKD). karena tidak menjadi persemaian produk domestik. “Justru yang berkembang adalah kendaraan listrik impor, atau setidak-tidaknya hanya asembling saja,” ujar direktur eksekutif KPBB ini.

Kendati demikian, Puput setuju perlunya kebijakan insentif berdasarkan kandungan emisi (CO2). Bukan berdasarkan kriteria barang mewah. Artinya, tak perlu pembatasan barang mewah karena hanya menyangkut performa kendaraan saja.

Menunggu Godot
Diakuinya, wacana Perpres Kendaraan Listrik itu sudah sejak pertengahan 2017. Harusnya diteken presiden pada April 2018, namun ditunda hingga lima kali. Terakhir, direncanakan April 2019 sebekum Pemilu, tapi gagal. “Makanya, berharap kehadiran Perpres Kendaraan Listrik bak menanti godok, tak kunjung datang,” katanya.

Soal itu, Agus mengaku sudah berulangkan menanyakan kapan Perpres diteken Presiden. “Saya sudah bolak-balik ke deputi sesneg, juga ke Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, maupun menteri segala urusan atau LBP (Luhut Binsar Panjaitan),” kata Agus lagi. (bs2)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini