Jakarta, (Eksplore.co.id) – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 yang digelar secara virtual, Senin (12/7/2021), menegaskan, ada empat strategi dalam upaya pengembangan koperasi modern. Pertama, pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan. Kedua, pengembangan factory sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok. Ketiga, pengembangan koperasi multi pihak. Dan keempat, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off).

Selama ini kata Teten, regulasi berupa UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 7 Tahun 2021, tidak hanya memuat kemudahan bagi koperasi, tetapi juga menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan koperasi dan UMKM. Antara lain amanat UU bahwa program belanja Kementerian/Lembaga dengan proporsi sebesar 40% untuk UMKM. Selain itu, pemanfaatan fasilitas infrastruktur publik, seperti rest area, bandara, pelabuhan, stasiun, mall dan infratsruktur publik lainya sebesar 30% juga untuk UMKM.

Teten menekankan bahwa entrepreneurship mindset dari koperasi juga harus diubah. Koperasi Simpan Pinjam atau Credit Union perlu melakukan transformasi bisnis dengan mulai masuk membiayai sektor-sektor produktif. Tidak hanya itu KSP atau CU juga harus melakukan inovasi diversifikasi jenis usaha.

“Pemerintah juga mendukung inovasi pada koperasi salah satunya melalui digitalisasi, dengan peluncuran IDX COOP (Portal Inovasi Koperasi) pada tahun 2020, yang mendokumentasikan berbagai gagasan dan praktik inovasi perkoperasian,” katanya.

Teten mengaku saat ini berbagai masalah atau kasus koperasi muncul karena kelalaian, salah kelola, maupun praktik koperasi bodong.

“Sebagai solusi, pemerintah melakukan penguatan fungsi pengawasan melalui reformasi pengawasan koperasi dengan menghadirkan PermenKopUKM Nomor 9 tahun 2020,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan peningkatan awareness serta literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi media sosial, pengecekan koperasi melalui sistem ODS dan NIK atau konfirmasi ke Kementerian maupun Dinas KUMKM setempat, serta pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk lebih memperketat pengawasan koperasi.

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini