JAKARTA – EKSPLORE (23/10/2018) – Entah kebetulan atau menjadi agenda setting kelompok politik tertentu, yang terang kini tengah bergulir keinginan agar tidak hanya desa saja yang mendapat alokasi dana APBN maupun APBD, tapi kelurahan pun juga perlu. Bagaimana sikap fraksi-fraksi di DPR? Koordinatoriat Wartawan DPR/MPR/DPD RI pun menyelenggarakan diskusi bertajuk “Polemik Regulasi Dana Kelurahan”, Senin (23/10/2018).
Dalam rangkaian acara Forum Legislasi itu dialog menghadirkan empat anggota DPR dari fraksi yang berbeda. Yaitu Nizar Zahro dari Partai Gerindra, Budiman Sujatmiko (PDIP), Yandri Soesanto (Fraksi PAN), dan Ace Hasan Sazili. Apa pendapat mereka tentang wacana mengadakan daan bergulir?
Pada umumnya mereka menganggap perlu diadakan dana kelurahan, tidak hanya pedesaan. Alasannya, karena di kelurahan di kota juga banyak penduduk miskin Namun, semua fraksi menyepakati bahwa penyaluran dana untuk kelurahan itu harus dipayungi dengan landasan aturan perundang-undangan.
Budiman mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya mendapat pertanyaan dari Walikota Bandung ketika itu masih Ridwan Kamil dan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. Kedua menanyakan mengapa hanya desa saja yang bisa mengelola dana dari pusat (APBN). Tidak dengan kelurahan yang berbasis di kota. Padahl, kata kedua walikota itu, di kota juga masih ada penduduk miskin. ‘’Kalau tadi bicara dana desa di UU Desa, orang miskin kan bukan cuma ada desa, di Bogor juga ada, di Bandung juga ada, harusnya ada dong Undang-Undang Kota, harusnya ada dong minimal dana kota,’’ kata Budiman.
Saat ini, di seluruh Indonesia terdapat 74.000 desa dan 8.212 kelurahan. Bahkan, kata Budiman, soal itu juga pernah ditanyakan Ketua Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi yang juga walikota Tangerang Selatan. “Saat pertemuan Apeksi kemarin ketuanya Ibu Airin bertanya tentang itu dan itu sudah menjadi aspirasi terbuka,” tuturnya.
Sedangkan Nizar Zahro menuturkan, dalam UU Desa sam sekali tidak menyebut dana kelurahan yang ada di kota. Yang dimaksud dana desa adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat dari dana perimbangan 10%. dari dana perimbangan, kecuali dana alokasi khusus. Dalam RUU APBN yang diajukan oleh pemerintah untuk dana desa, tapi tidak ada satu pasal punya yang menyebutkan untuk dana kelurahan.
“Prinsipnya Partai Gerindra sebenarnya setuju asalkan regulasinya jelas. Sebab, nyatanya saat pidato kenegaraan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2018 lalu, tidak pernah menyebutkan anggaran dana kelurahan,’’ kata Nizar yang juga anggota Badan Anggaran DPR.
Wacananya, dana desa dialokasikan sebesar Rp 73 triliun tahun depan. Sebanyak Rp 3 triliun di antaranya bakal dialihkan untuk kelurahan. Nizar pun minta pemerintah agar alokasi dana untuk kelurahan dibuatkan aturannya yang jelas. ‘’Fraksi Partai Gerindra belum menyetujui dana kelurahan bilaman regulasi yang ada sampai hari ini belum diperbarui,’’ ujarnya.
Fraksi Gerindra pun menyarankan 2 opsi kepada pemerintah, okelah itu dimasukan dalam dana alokasi umum, setiap kabupaten dan provinsi, ditambah Rp3 triliun, jadi jangan mengurangi yang Rp 73,triliun Setelah itu dikeluarkan PP atau peraturan Mendagri tentang APBD perubahan atau APBD kabupaten untuk mewajibkan menambah dana Kelurahan, ini opsi dari kita, opsi secara regulasi,’’ tutur anggota Fraksi Gerindra ini.
Bagaimana dengan pendapat dari Fraksi Golkar? Ace pun menyitir data BPS bahwa penduduk miskin kota terdapat sekitar Rp 10,4 juta jiwa. Karena itu, kata dia, agar adil, kelurahan di kota juga harus mendapat dana dari APBN. ‘’Bisa jadi infrastruktur di perkotaan lebih baik dari pada pedesaan. Tetapi infrastruktur kan belum tentu bisa mendorong bagi masyarakat di perkotaan untuk mampu membangun ekonominya sendiri,’’ kata dia.
Oleh karena itu, kata Ace, kebutuhan terhadap masyarakat perkotaan dalam hal dana kelurahan ini adalah, dalam rangka bagaimana kita mendorong misalnya pemberdayaan ekonomi pada masyarakat perkotaan tersebut. Sedangkan bicara soal payung hukum, Ace setuju pelu keberpihakan pemerintah dan diputuskan secara politik. ‘’Sederhananya pemerintah menurut saya adalah tinggal membuat peraturan pemerintah, karena kewenangan untuk membuat peraturan pemerintah itu ada pada pemerintah itu sendiri,’’ kata dia.
Sementara itu, Yandri Soesanto dari PAN mengemukakan, dana desa merupakan perjuangan bersama fraksi-fraksi di DPR selama tujuh tahun dan bari selesai 2014. ‘’Itukan sebuah perjuangan panjang wakil rakyat , waktu tu pemerintah tak menyetujui karena terlalu besar dananya tetapi akhirnya kita bisa,’’ kata dia.
Sebaliknya Yandri mempesoalkan keadilan anggaran. Dia menilai masih tidak adil, karena masih memakai rumus luas daratan jumlah penduduk. Itu sebabnya provinsi yang kepulauan tidak akan pernah mengejar ketertinggalan pembanggunan dengan provinsi daratan.
“Jadi memang UU tentang keuangan negara harus direvisi juga. Kalau selama itu dipakai , Maluku, Maluku utara, Kepulauan Riau terus tertinggal. Jadi kalau masalah ketidakadilan anggaran kita hari ini, negara kita hari ini belum adil sebenarnya. Siapa yang salah, ya pemerintah sama DPR,’’ tutur Yandri. (b1)