BANDUNG (Eksplore.co.id) – Jumlah koperasi yang masuk dalam ekosistem digital masih sangat rendah. Yaitu,  baru sekitar 906 koperasi atau 0,73% dari 123 ribu koperasi di Indonesia yang aktif. Karena itu, transformasi digital koperasi harus dipercepat sehingga dapat bersaing dengan badan usaha lainnya.

“Saat ini menjadi momentum modernisasi koperasi, momentum untuk mensejajarkan koperasi dengan badan usaha lainnya, momentum untuk menjadikan koperasi sebagai pilihan rasional untuk kesejahteraan masyarakat,” kata MenkopUKM Teten MASDUKI pada acara Pencanangan Gerakan Inovasi dan Transformasi Digital, Kamis (19/11/2020) di Bandung. Acara itu dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji dan para pejabat eselon I KemenkopUKM.

Di tempat yang sama juga diadakan penandatanganan kerja sama antara Ketua Komite ICCI (Indonesian Consortium For Cooperative Innovation) Firdaus Putra dan Deputi Bidang Kelembagaan KemenkopUKM Rulli Nuryanto.

Teten mengatakan, pada saat pandemi covid-19 sudah terbukti UMKM yang terhubung dengan platform digital mampu bertahan hidup. Data menunjukkan penjualan di kuartal kedua pengguna platform digital meningkat 26% dibandingkan tahun lalu. Sebaliknya, UMKM yang tidak terhubung dengan platform digital menurun omzetnya.

Menurut Teten, ini menjadi tantangan untuk meningkatkan jumlah koperasi yang akan memanfaatkan platform digital. “Transformasi koperasi terhadap teknologi digital  harus kita lakukan. Sekarang  adalah era digital, kita tidak mungkin keluar dari era ini. Semua sekarang sudah terhubung dalam ekosistem digital,” lanjut Menteri.

Saat Ini, kata Teten, nilai digital ekonomi Indonesia adalah yang terbesar di Asia Tenggara. Pada 2025, nilai digital ekonomi Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.700 triliun. Nilai pasar digital ini harus dimanfaatkan oleh koperasi dan UMKM dari dalam negeri, kalau tidak akan diserbu oleh  produk dari luar.

Karena Itu, digitalisasi koperasi menjadi instrumen bagi koperasi untuk meningkatkan pelayanan, transparansi, akuntabilitas sehingga masyarakat yang menjadi anggota koperasi dapat terlayani dengan optimal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Saat ini harus diakui koperasi masih dianggap jadul, tidak modern, layanan lambat, akuntabilitas buruk. Ini momentum kita membalik stigma itu, koperasi juga bisa tampil  lebih hebat dari korporasi. Koperasi bisa menghadirkan kesejahteraan yang lebih baik,” tuturnya.

MenkopUKM juga menegaskan, UU Cipta Kerja memberikan dukungan bagi koperasi dan UMKM untuk melakukan tranformasi. Dalam UU Cipta Kerja, ada lima tranformasi yang diharapkan terjadi, yakni transformasi usaha informal ke formal, transformasi digitalisasi, transformasi usaha perorangan atau skala kecil ke skala keekonomian, transformasi berbasis teknologi dan transformasi UMKM berbasis kawasan, komunitas, klaster dan rantai pasok.

Sementara Itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji menambahkan, proses digitalisasi bagi koperasi sangat dibutuhkan. Tidak hanya untuk menyajikan bisnis koperasi dan laporan keuangan, tapi juga membantu akses pembiayaan ke lembaga keuangan, maupun menyajikan data secara real time yang dibutuhkan pengurus dan anggota.

Masih kata Kusmana, pengembangan koperasi secara digital di koperasi sangat tinggi di Jawa Barat. Penetrasi penggunaan internet di Jabar mencapai 58%. Sedangkan indeks daya saing digital di Jawa Barat berada pada peringkat kedua nasional.

“Secara infrastruktur dan SDM, Jawa Barat  sangat siap, karena didukung penduduk usia produktif sebanyak 80% dari 38,9 juta   penduduk Jawa Barat,” katanya. (bs)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini