"PP No. 23/2020 bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono pada Rabu (13/5/2020).

JAKARTA (Ekplore.co,id) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada 9 Mei 2020.

Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengundangkan pada 11 Mei 2020.  “PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono pada Rabu (13/5/2020).

Sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN yakni Pertama, Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Badan Usaha Milik Nega BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah.

Kedua, penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar. Hal ini untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.

Ketiga, investasi dan atau penjaminan pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan.

“Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya. (mam)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini