FGD Waspada Penipuan Online Berkedok Koperasi yang diadakan Kemenkop dan UKM, Selasa (4/12/2018) di Jakarta. Dengan narasumbrer (dari kiri ke kanan); Ketua KSP Nasari Sahala Panggabean; Ketua Satgas Wspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, Deputi Pengawasan Kemenkop Suparno. (foto istimewa).

JAKARTA – EKSPLORE (4/12/2018) – Masyarakat diingatkan agar jangan tergiur dengan program investasi dengan iming-iming bunga yang tinggi. Sebab, sangat mengherankan, hingga kini masih saja ada warga masyarakat terdidik yang menjadi korban program investasi berkedok koperasi.

Peringatan itu dilontarkan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno dan Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Waspada Penipuan Online Berkedok Koperasi’ yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM, di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Suparno minta masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penipuan tersebut untuk segera melapor ke pihak berwajib atau kepolisian. “Kita akan tahu ada penipuan kalau ada laporan dari masyarakat. Biasanya, kita tahu itu semua juga dari media massa. Karena, inti dari pengawasan ini adalah perlindungan terhadap masyarakat dan gerakan koperasi di Indonesia, dari praktik penipuan investasi berkedok koperasi,” katanya.

Menurut Suparno, maraknya penipuan investasi itu kini memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Untuk mengatasi kasus itu, kata Suparno, Kemenkop dan UKM sudah mengeluarkan 10 peraturan yang dijadikan sebagai landasan pengawasan koperasi di Indonesia. “Secara aturan hukum sudah lengkap. Begitu pula dengan Satgas Pengawas Koperasi yang kita bentuk di daerah,” ujarnya.

Di antara peraturan tersebut adalah; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Permen Koperasi dan UKM No 17 Tahun 2015 tentang  Pengawasan Koperasi; Permen Koperasi dan UKM No 9 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi; dan  Permen Koperasi dan UKM No 11  Tahun 2018 tentang   Perizinan  Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Tabiat Cepat Kaya

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing membenarkan, maraknya investasi bodong berkedok koperasi tak lepas dari kesalahan masyarakat sendiri. Masyarakat mudah tergiur dengan penawaran produk investasi berbunga tinggi.

“Mereka ingin cepat kaya, sehingga tak lagi menggunakan logika yang sehat untuk menilai suatu produk investasi berbunga tinggi. Jadi, masalahnya ada di masyarakat yang begitu mudah tergiur. Intinya, mereka serakah,” katanya. Di samping itu, kata Tongam, tingkat pemahaman masyarakat terhadap koperasi masih rendah.

“Mereka belum bisa membedakan mana koperasi yang benar-benar koperasi, mana koperasi bodong yang abal-abal,” tutur pejabat OJK ini. Di antara mereka yang tergiur dan menjadi korban penipuan investasi bodong berkedok koperasi antara lain; para tokoh agama, kepala daerah, hingga artis. Mereka terjebak ikut memasarkan produk investasi bodong itu.

“Tak jarang, foto para tokoh itu dipajang di kantor mereka untuk mengelabui masyarakat. Padahal, saya jamin, para tokoh itu tidak tahu-menahu nama mereka dipakai koperasi bodong sebagai gimmick marketing untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa batas. Banyak kasus seperti itu,” ujar Tongam.

Lebih detil, Tongam menjelaskan, para pelaku banyak yang berpraktik seperti koperasi simpan pinjam (KSP), namun tidak memiliki izin pendirian KSP. “Solusinya, harus ada pengawasan periodik, persyaratan untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala, dan perlu dilakukan inovasi untuk mengikuti perkembangan era digital. Kita harus menyadari, pelaku lebih canggih dari aturan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah perlu tindakan preventif,” katanya.

FGD juga menghadirkan narasumber Ketua KSP Nasari Sahala Panggabean. KSP Nasari belakangan dicatut untuk melakukan penipuan. Masyarakat diiming-imingi investasi bunga tingga melalui KSP Nasari dengan jalur online. “Oknum pelaku menawarkan kemudahan memperoleh pinjaman kepada korban tetapi lebih dahulu korban harus mentransfer biaya administrasi dengan jumlah tertentu sebagai syarat pencairan pinjaman,” ungkap Sahala.

Dia menambahkan, keengganan masyarakat mencari kebenaran informasi yang diterima tersebut dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Saat kita sedang lengah, kita bisa terkena penipuan online. “Yang terang, tidak ada layanan KSP Nasari secara online,’’ kata Sahala yang juga Ketua Asosiasi KSP Seluruh Indonesia (Askomindo).

Mengantisipasi kasus penipuan berkedok koperasi, Kemenkop dan UKM membuka website khusus pengawasan, yaitu www.asawikoperasi.depkop.go.id; . www.penkeskoperasi.com; dan www.pengawasanpatuh.com. Tak ketinggalan, KSP Nasari juga menyediakan Call Center dan website resmi yang memberi segala informasi terkait Nasari. (b2)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini