Ahli Farmakologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sugiyanto meminta izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diperoleh Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR sebelum mereka menyebarkan obat herbal bernama 'Herbavid19' yang diklaim bisa menyembuhkan pasien Covid-19.

JAKARTA (Eksplore.co.id)-Ahli Farmakologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sugiyanto meminta izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diperoleh Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR sebelum mereka menyebarkan obat herbal bernama ‘Herbavid19’ yang diklaim bisa menyembuhkan pasien Covid-19.

Karena, obat yang tidak dijamin keamanan dan khasiatnya tidak boleh digunakan secara gratis apalagi berbayar.

“Obat yang beredar tanpa izin BPOM dapat dinyatakan sebagai pelanggaran administratif dan tak menutup kemungkinan dapat dinyatakan sebagai pelanggaran pidana,” katanya pada Selasa (28/4/2020).

Suatu pengecualian memang bisa diberlakukan atas tindakan itu pada keadaan bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Namun, tindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 DPR dapat dipertanyakan pihak lain.

“Kebijakan DPR untuk menyebarkan obat herbal telah melampaui kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif,” ucapnya.

Sekedar informasi, Satuan Tugas Lawan Covid-19 DPR memberikan obat herbal bernama Herbavid19 yang diklaim mampu mengobati pasien Covid-19. Obat ini dibuat oleh produsen lokal dengan sebagian bahan-bahan diimpor dari China lantaran tidak terdapat di Indonesia.

“Saat ini sedang berproses izin edar di Badan POM, namun obat ini sudah dikonsultasikan dan tidak ada bahan baku yang dilarang,” jelas Deputi Hukum dan Advokasi Satgas Lawan Covid-19 Habiburokhman. (mam)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini